Seorang pencuri nekat memalsukan plat nomor kendaraan dinas untuk melancarkan aksinya mencuri fasilitas publik di Kabupaten Bantul.
Yudhi Pramono alias Komal (47) berhasil ditangkap polisi saat sedang memotong rambu-rambu lalu lintas menggunakan mobil pick up berplat merah yang dipalsukan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkap, pelaku telah mencuri kerangka baliho milik BPBD Kabupaten Bantul senilai Rp 50 juta pada 23 Juli 2024. Baliho berukuran 4×6 meter dengan tinggi tiang 10 meter itu hilang dari lokasi JJLS Sanden, Dusun Tegalsari, Srigading.
“Pelaku menggunakan mobil pick up Suzuki ST 150 dengan plat nomor AB-1045-UB yang ternyata dipalsukan. Plat aslinya milik Pemda Dishub Bantul,” ungkap Jeffry, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas pemotongan rambu jalan di Barongan Imogiri. Petugas langsung bergegas ke lokasi dan menemukan pelaku sedang memotong rambu menggunakan gerinda listrik.
Saat diinterogasi, Yudhi mengaku pernah mencuri baliho BPBD. Ternyata dia merupakan Target Operasi Polsek Sanden yang sudah lama dicari.
Dari pengembangan kasus, polisi menyita 2 unit gerinda listrik, 10 potong rambu jalan, dan kendaraan yang digunakan. Mobil pick up tersebut merupakan kendaraan sewaan yang dilengkapi plat nomor palsu.
Korban pencurian, Bambang Nugroho selaku perwakilan BPBD Bantul, telah melaporkan kejadian ke Polsek Sanden untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)














