Oknum Nakes Palsukan Ratusan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi, Keuntungannya Puluhan Juta

0
172
Oknum tenaga kesehatan yang palsukan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi saat konferensi pers di Mapolsek Kota Jogja. (zukhronnee muhammad)

Seorang pemuda HA (27) yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) honorer di Puskesmas Punggur, Kalimantan Barat digelandang oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jogja karena telah ratusan kali membuat sertifikat vaksinasi covid-19 palsu di aplikasi PeduliLindungi.

“Terduga pelaku HA diketahui saat Unit V Tindak Pidana Khusus Polresta Jogja melakukan patroli cyber. HA ditemukan tim terkait unggahan di media sosial Facebook dengan nama akun @Orange Pelosok, akun tersebut telah mengunggah hasil perbuatan ilegal yaitu bypass sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindung,” kata AKP Archye Nevada Kasat Reskrim Polresta Jogja Rabu (21/2/2023).

Pelaku yang merupakan petugas Puskesmas yang bekerja sebagai operator penginput data pasien yang telah disuntik vaksinasi Covid-19. Namun ia menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan menginput sertifikat vaksin Covid-19 berdasarkan pesanan tanpa benar-benar melakukan vaksinasi. 

“Dia menawarkan jasa tembak vaksin dan melakukan penginputan data ke aplikasi PeduliLindungi tanpa harus datang untuk vaksin Covid-19 dengan harga yang beragam yaitu mulai dari 300.000 hingga 800.000,” lanjutnya.

Penangkapan diduga tersangka pada 24 Januari 2023 oleh Tim Tipiter (Tindak Pidana Tertentu-red) yang langsung bergerak ke wilayah Kalimantan Barat. HA ditangkap di wilayah Pallima, Pontianak Barat.

Terduga pelaku mengatakan, lebih dari 200 orang telah menggunakan jasanya. Keuntungannya pun mencapai Rp40 juta. Dari uang tersebut, ia pergunakan untuk deposit orang tua yang sedang sakit dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Kadang uang tersebut juga saya sedekahin ke orang-orang yang ada di tempat-tempat sampah itu (pemulung),” kata HA saat ditanyai wartawan.

“Saya mulai sejak Juni 2022, kliennya dari seluruh Indonesia namun paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Kebanyakan mereka gunakan untuk bepergian (syarat perjalanan),” ujarnya.

Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan 
Dinas Kesehatan Kota Jogja, Lana Unwanah mengaku kesulitan untuk membatalkan NIK pemilik sertifikat bodong yang terlanjur terinput di sistem.

“Prosesnya akan lama sekali, namun ini akan menjadi perhatian dan koreksi kami agar bisa menyampaikan ke pusat,” kata dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan iming-iming untuk bisa mendapatkan vaksinasi bodong.  Artinya hanya mendapatkan sertifikat tetapi melakukan vaksinasi.

“Ini jelas akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain. Salah satunya menghambat pembentukan kekebalan kelompok yang ada di masyarakat. Sehingga memperlambat masa transisi dari pandemi ke endemi,” tandasnya.

Kontributor: Zukhronee Muhammad