Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Jogja ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima siswa di sekolahnya. Guru tersebut berinisial JL (24) dan beralamat di Sleman, Yogyakarta.
Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Senin, (8/1/2024).
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan sebelumnya menemukan 15 siswa yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka. Namun, hanya lima siswa yang memenuhi unsur sebagai korban dalam proses hukum,” ujarnya Senin (15/1/2024) di Mapolresta Jogja.
Menurut Aditya, tersangka mengaku melakukan pelecehan seksual karena spontanitas dan menggunakan pisau untuk mengancam korban.
“Tersangka memanfaatkan kesempatan saat mengajar mata pelajaran Konten Kreator. Dia melakukan pendekatan sehingga setelah akrab melakukan perbuatan cabul,” katanya.
Dia menambahkan bahwa tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau, lima stel pakaian korban, dan satu unit handphone milik tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Jogja, AKP MP Probo Satrio, mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku pelecehan anak oleh guru dapat dikenakan hukuman tambahan sebesar 1/3 dari ancaman pidana yang berlaku.
“Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegasnya.
Ia mengimbau kepada orangtua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Jika ada tindak pidana kekerasan seksual, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kami akan menindak tegas pelakunya,” ucapnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad