Polisi telah menangkap pelaku mutilasi terhadap A (35) perempuan asal Kemantren Kraton Kota Jogja. Pelaku ditangkap di rumah salah satu keluarganya di Temanggung Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023)
Polisi menyebut motif pelaku pembunuhan dan mutilasi di penginapan kawasan Pakembinangun, Sleman adalah ingin menguasai barang berharga milik korban.
“Alasan pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Pelaku mengaku terjerat hutang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp8 juta,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Direskrimum Polda DIY Rabu (22/3/2023).
“Sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan,” lanjutnya.
Pelaku membawa motor korban yang sebelumnya diparkir di sebuah RS, beberapa barang berharga dan sebuah handphone yang sempat dijual seharga Rp600.000.
Tidak cukup dengan membunuh korban, pelaku juga memutilasi korban hingga beberapa bagian. Perilaku biadab pelaku ini disebut polisi dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Rencana pelaku, potongan-potongan kecil akan dibuang di toilet penginapan yang ia sewa, sementara tulang-tulang akan dibawa ke luar.
“Di TKP kami menemukan ransel besar yang rencananya akan digunakan untuk membawa tulang korban,” terang Nuredy.
Namun rencana pelaku memutilasi korban tidak semudah perkiraannya. Pelaku sempat keluar untuk makan di warmindo, meminjam pisau ke kerabatnya namun tidak dipinjami. Selanjutnya pelaku memilih untuk melarikan diri ke Temanggung.
Dari pengakuan pelaku, dia merencanakan pembunuhan tersebut hanya dua hari sebelumnya. Pelaku pun memilih korban karena korban bisa dipanggil.
Nuredy menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling kenal pada November 2022 silam, pelaku pun bukan mantan suami pelaku yang sebelumnya dituduhkan pihak keluarga korban. Pelaku pun tidak melakukan hubungan intim sebelum melakukan aksi biadabnya menghabisi korban.
Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY dari Tim Bhayangkara Forensic Medicine Center, AKBP dr D Aji Kadarmo menambahkan ada temuan menonjol pada luka korban, beberapa kekerasan tumpul di bagian kepala dengan luka terbuka.
“Luka tersebut untuk melumpuhkan korban sebelum mengeksekusi di bagian leher menggunakan senjata tajam,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad