Mengaku Tidak Diberi Solusi, Pedagang Perwakilan Ancam akan Buka Segel

0
162
Kios-kios Jalan Perwakilan yang disegel Satpol PP Kota Yogyakarta. (zukhronnee muhammad)

Pedagang di Jalan Perwakilan mengaku tidak diberi solusi oleh Pemkot Jogja atas penutupan pertokoan yang berada di sisi Utara ruas Jalan Perwakilan, Malioboro. Untuk itu mereka mengancam akan membuka paksa segel kios yang dipasang Satpol PP pada Rabu (4/1/2023) kemarin. 

“Kami menunggu paling tidak tiga hari lah, coba kita tunggu iktikad baik dari pemerintah. Tetapi jika memang tetap tidak ada solusi ya tetap kami akan nekad bertahan karena kami juga punya keluarga dan karyawan,” papar Adi Kusuma Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Perwakilan (FKKP), Kamis (5/1/2023).

Pihaknya, lanjut Adi sebenarnya menghormati keputusan Pemkot untuk merelokasi mereka. Namun hingga saat ini mereka belum bisa berdialog dengan pejabat di Pemkot untuk mendapatkan solusi atas masalahnya.

“Sampai saat ini memahami dulu, karena kami kemarin juga komit, oke kita akan tutup dulu mengikuti tapi harus ada solusi. Pemerintah kan sudah berjanji akan mengundang kami untuk memberikan solusi,” tandasnya.

Adi melanjutkan, kepastian nasib sangat mereka dibutuhkan. Sebab mereka sudah mengeluarkan biaya sewa yang besar untuk bisa berjualan di ruas Jalan Perwakilan. 

“Kami bukan menolak, ditata mau. Cuma sampai sekarang yang jadi masalah kami tidak diberikan ruang dialog mau direlokasi dimana,” ungkapnya.

Sementara Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi menegaskan, Pemkot sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan relokasi pedagang tersebut. Bahkan sejak Agustus 2022 lalu, Pihaknya juga telah memberikan alternatif relokasi di lantai atas Pasar Beringharjo atau Pasar Klitikan, Wirobrajan.

“Kok solusi belum ada gimana, le kondo sopo (yang bilang siapa-red). Saya sudah wiwit (mulai-red) agustus [2022] sudah sosialisasi,” paparnya.

Terkait ancaman pembukaan paksa segel kios yang akan dilakukan pedagang, Sumadi menyatakan hal itu sebagai salah satu pelanggaran hukum. Apalagi mereka secara ilegal menempati di tanah Kasultanan atau Sultan Ground. Maka bisa saja Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah menuntut para pedagang secara hukum.

“Buka paksa [segel]?, niku wong reti aturan mboten e (orang itu tahu aturan apa tidak-red), ajeng buka paksa. Wong jelas manggon [Tinggal] disitu saja dari aspek hukum itu bisa dituntut penguasaan tanpa hak. Pemerintah sudah sabar loh jangan dikira terus pemerintah bodho (bodoh-red) hlo,” tutupnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad