Sudah jelas larangan bagi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro melalui Peraturan Walikota (Perwal) Jogja No 71/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun berulangkali peraturan tersebut dilanggar oleh pengguna dan pemilik persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
Seiring dengan ramainya pengunjung Malioboro pada masa libur Lebaran 2023, persewaan skuter listrik ini pun ikut menjamur. Penyewa pun seolah tidak peduli menyerobot jalur pejalan kaki di pedestrian hingga emper toko, tidak jarang pula melawan arah.
Menanggapi pelanggaran yang berulang ini, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi meyayangkan kejadian tersebut. Sebab jelas-jelas sudah ada regulasi yang melarang penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro.
“Ya kepiye ya, harusnya sudah tahu sudah dilarang [skuter listrik], ini bagaimana cara ngandani (memberi tahu larangan-red),” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Menurut Sumadi, mestinya dengan adanya perwal 71/2022, pengelola maupun penyewa skuter listrik memiliki kesadaran untuk mentaati aturan tersebut. Bukan sebaliknya memanfatkan momen Lebaran untuk kembali meraup keuntungan dengan menjalankan bisnis skuter listrik.
Apalagi DIY saat ini baru menjadi sorotan UNESCO dalam pengajuan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Bila aturan-aturan yang diterapkan Pemkot maupun Pemda DIY di kawasan Sumbu Filosofi dilanggar, bisa saja jalan menuju pengakuan dunia tersebut akan terhambat.
“Kan kita semua sepakat mendorong kawasan malioboro itu menjadi cagar budaya warisan dunia, kita kan dipantau tim unesco. [Pelanggaran] Ini bisa saja kesengajaan,” ungkapnya.
Karena itu sebelum cuti lebaran usai, Pemkot akan kembali menyisir persewaan-persewaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Bila ditemukan, maka skuter-skuter listrik tersebut akan diamankan.
Sumadi kembali menegaskan, dengan adanya larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi, masyarakat, baik dari Jogja maupun luar Jogja harus menghormati kebijakan tersebut. Juga memiliki kepedulian untuk mentaati aturan tersebut dalam rangka menjaga warisan dunia yang tengah diperjuangkan Pemkot Jogja dan Pemda DIY.
Kontributor: Zukhronee Muhammad