Pemda DIY terus melakukan penataan kawasan Malioboro, pada 2025 mendatang Pemda DIY akan menjadikan Malioboro sebagai zona rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Dengan dijadikannya Malioboro sebagai zona rendah emisi, maka kendaraan yang melewati Jalan Malioboro juga akan dibatasi hanya kendaraan yang tanpa emisi atau kendaraan listrik.
“Berarti yang boleh lewat di sana (Jalan Malioboro) hanya yang tanpa emisi,” kata Sumaryoto, Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY saat dikonfirmasi Selasa (1/8/2023).
Selain andong dan sepeda transportasi umum seperti Bus Trans Jogja harus sudah melakukan konversi ke listrik. Demikian pula becak, Dishub DIY menyebut tengah menyempurnakan purwarupa becak listrik yang beberapa waktu lalu diujicobakan dihadapan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Becak listrik yang rencananya pada akhir tahun akan diproduksi sebanyak 400 unit ini akan diberikan kepada para tukang becak yang tergabung dalam koperasi.
Selain itu guna mendukung zona rendah emisi di kawasan Malioboro, Pemda akan membongkar Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) dan menjadikannya ruang terbuka hijau. Sebab Taman Parkir ABA dianggap tidak mendukung program Malioboro rendah emisi karena letaknya segaris lurus dengan Sumbu Filosofi.
Untuk menggantikan Taman Parkir ABA, Pemda DIY akan memaksimalkan Parkiran Senopati, Parkiran Ngabean dan Parkiran Ketandan.
Kontributor: Zukhronee Muhammad