
Kawasan Malioboro kini benar-benar menjadi surga pejalan kaki. Dinas Perhubungan (Dishub) DIY resmi memperpanjang waktu larangan kendaraan bermotor melintas di jantung wisata Yogyakarta itu. Jika sebelumnya berlaku pukul 18.00–21.00 WIB, kini penutupan dimulai lebih awal, yakni pukul 17.00 hingga 22.00 WIB.
Kebijakan baru ini diumumkan Dishub DIY melalui akun resmi Instagram @dishubdiy pada Jumat (17/10). Hanya kendaraan tertentu yang masih diperbolehkan melintas, seperti bus Trans Jogja, andong, becak, sepeda, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
“Pedestrian di Jalan Malioboro berubah, Iho! Sekarang, kendaraan bermotor dilarang melintas mulai pukul 17.00–22.00 WIB (sebelumnya 18.00–21.00 WIB),” tulis Dishub DIY.
Selain pembatasan kendaraan, Dishub juga mengatur ulang jam bongkar muat barang. Aktivitas tersebut hanya boleh dilakukan pagi hari hingga pukul 09.00 WIB dan malam hari setelah pukul 22.00 WIB.
Dishub DIY menyebut perubahan ini bertujuan menciptakan kawasan Malioboro yang lebih nyaman, bersih, dan bebas polusi. “Langkah ini mendukung udara Jogja yang lebih bersih dan bebas polusi,” terang Dishub DIY dalam keterangannya.
Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat memperpanjang waktu bagi wisatawan menikmati suasana Malioboro tanpa kebisingan dan asap kendaraan.
Pemerintah daerah pun berupaya menjaga karakter Malioboro sebagai ruang publik yang ramah, aman, dan menjadi ikon kota budaya yang menempatkan pejalan kaki sebagai prioritas utama. (“)













