Lebih dari 7.100 hewan ternak dari total sekitar 800 ribu hewan ternak di DIY saat ini sudah terpapar PMK. Pemda DIY pun menetapkan DIY Siaga Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui Jumat (15/7/2022) menjelaskan, ditetapkannya Siaga Daruat karena sudah ada 60 kecamatan di DIY yang ditemukan kasus PMK dan merupakan zona merah penularan PMK.
“Penetapan ini sesuai dengan aturan zona paparan PMK yang dilakukan Kementerian Pertanian (kementan) yang berbasis kecamatan,” kata dia.
“Kita sudah rapat dengan satgas PMK, yang pasti satgas sudah kita tentukan, pernyataan untuk [siaga] darurat PMK sudah kita buat karena tingginya kasus ini,” lanjutnya.
Namun bila satu desa di DIY ditemukan kasus PMK, maka kecamatan setempat sudah ditetapkan sebagai zona merah PMK. Karenanya Pemda DIY mencoba menurunkan level zona PMK ditingkat kalurahan atau desa.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto menambahkan, Pemda sudah gencar melakukan vaksinasi pada hewan ternak di DIY. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan PMK yang semakin meluas.
“Vaksinasi PMK [hewan ternak] sudah habis 4.800 dosis. Saat ini kami masih menunggu sekitar 8.000 dosis vaksin PMK yang baru. Vaksin tersebut nantinya akan didistribusikan ke kabupaten/kota,” paparnya.
“Agustus nanti dari kementerian akan ada lagi vaksin PMK,” imbuhnya.
Berdasarkan data Satgas PMK, sejumlah provinsi di Indonesia ditetapkan masuk zona merah PMK. Sebab kasus PMK di kabupaten/kota di setiap provinsi tersebut terdapat 50 persen kasus PMK.
Untuk itu satgas meminta daerah melakukan pencegahan PMK. Diantaranya membatasi gerakan hewan ternak, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, pelarangan masuknya ternak dari daerah lain, karantina ketat serta meningkatkan sanitasi.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad