Kuasa hukum Ketua Yayasan Little Aresha, Retna Susanti, S.H., M.A., membantah tudingan bahwa kliennya memerintahkan pengasuh untuk mengikat anak-anak di daycare tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan klien selama pemeriksaan, tidak pernah ada instruksi langsung terkait tindakan pengikatan.
“Kami tidak mengingkari proses hukum yang berjalan, Memang tidak ada perintah secara langsung terkait pengikatan. Itu berdasarkan BAP yang dilakukan oleh klien kami,” kata Retna, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Retna mengakui kliennya pernah memberikan arahan terkait metode pembedongan terhadap anak. Hal itu berbeda dengan tindakan pengikatan yang belakangan menjadi sorotan dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.
“Kalau terkait pembedongan, menurut klien kami memang dia perintahkan untuk itu,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang kini menjerat Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK (51) dan Kepala Sekolah AP (42). Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Di sisi lain, Retna menegaskan pihaknya akan terus mendampingi klien selama proses hukum berlangsung. Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa para korban dan menyebut yayasan bersikap kooperatif sejak awal penanganan perkara.
“Kami sangat prihatin dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada para korban. Kami juga kooperatif terhadap seluruh proses yang dilakukan kepolisian maupun kejaksaan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, menyebut ancaman hukuman terhadap DK dan AP dapat mencapai 13,5 tahun penjara.
“Ancaman tertinggi ditambah sepertiga menjadi 13,5 tahun,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha menyeret total 13 tersangka, terdiri atas Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan 11 pengasuh. Seluruhnya segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (*)














