Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan paksa Edy Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kasus korupsi renovasi stadion Mandala Krida yang dilakukan pada 2013-2019 silam.
Edy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yaitu Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang juga Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) pada Kamis (21/7/2022).
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.
Edy Wahyudi per 1 Maret 2021 telah mengundurkan diri Aparatur Sipil Negara (ASN) atas permintaan sendiri. Pada waktu itu permintaan mengundurkan diri tersebut memang mengundang tanda tanya. Pasalnya, sejak November 2020 lalu, ia telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan penyimpangan pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X saat dikonfirmasi di Kompleks Kepatihan (21/7/2022) malam mengatakan tidak akan memberi bantuan hukum kepada para ASN atau mantan ASN yang saat ini ditangkap paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sultan pun memberikan keleluasaan bagi penyidik KPK untuk menelusuri kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 31,7 Miliar tersebut.
“Bagi saya nggak ada masalah ya, saya tidak akan membantu (bantuan hukum) kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri, ya biar berproses aja,” tegasnya.
“Terbukti atau tidak itu urusan pengadilan,” kata Ngarsa Dalem.
Saat ditanya perihal antisipasi agar tidak terulang lagi ASN di DIY melakukan korupsi, Raja Keraton Yogyakarta ini menjawab.
“Nek sing duwe karep ki yo susah dingerteni, gimana akan bisa. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses . Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat daripada orang yang ngawasi,” ujarnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad