KPK Pastikan Kasus Mandala Krida Inkracht, Kini Pemda DIY Dituntut Bergerak

0
7
Aerial view Stadion Mandala Krida (Mas Dod/gmaps kontributor)

Alasan kehati-hatian terkait status hukum Stadion Mandala Krida kini mendapat titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara korupsi pembangunan stadion tahun anggaran 2016 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada lagi pengembangan penyidikan.

Kepastian ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk segera melanjutkan pembenahan stadion yang bertahun-tahun belum tuntas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mempersilakan Pemda DIY kembali memanfaatkan aset tersebut secara optimal.

“Perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Pernyataan ini muncul dua hari setelah elemen suporter sepak bola Yogyakarta, termasuk pendukung PSIM Jogja, menggelar aksi simpati pada 28 Oktober 2026. Mereka mendesak kejelasan status dan kelanjutan pemanfaatan stadion.

Salah satu kebutuhan mendesak adalah sistem lampu penerangan (lighting) yang memenuhi standar kompetisi PSSI/LFP agar stadion bisa digunakan untuk pertandingan malam.

KPK juga menyatakan siap mendampingi Pemda DIY melalui fungsi koordinasi dan supervisi, termasuk dalam penertiban serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 29 Januari 2024, KPK telah memberikan opsi renovasi bersyarat dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuran Bersama (Mutual Check 0 persen/MC-0).

Kini, kepastian hukum sudah disampaikan. Pekerjaan berikutnya ada di tangan Pemda DIY: memperjelas rencana renovasi, mengalokasikan anggaran, dan memastikan fasilitas stadion kembali layak digunakan. (*)