Penguatan Layanan Kesehatan Jiwa Tak Cukup Berhenti di Rumah Sakit

0
3
Perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Pusat dan Daerah di Gedhong Pracimasono Barat, DIY, Jumat (30/10/2026). (istimewa)

Penguatan layanan kesehatan jiwa perlu dilakukan hingga tingkat komunitas. Pemerintah pusat dan daerah didorong memperkuat deteksi dini, sistem rujukan, rehabilitasi psikososial, sekaligus menghapus stigma dan praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Faishol Muslim, mengatakan ada tiga agenda utama yang harus menjadi prioritas Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).

Ketiganya meliputi penguatan deteksi dini dan sistem rujukan terpadu, pengembangan rehabilitasi psikososial berbasis masyarakat, serta penghapusan stigma dan pemasungan dengan pendekatan yang menghormati hak asasi manusia.

“Penguatan TPKJM harus menghasilkan koordinasi yang bekerja hingga tingkat komunitas,” ujar Faishol dalam Rapat Koordinasi Nasional TPKJM Pusat dan Daerah di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/10/2026).

Asisten Deputi Kemenko PMK, Linda Restaningrum, menegaskan penanganan kesehatan jiwa tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan. Keterlibatan sektor sosial, pendidikan, dan unsur lainnya diperlukan agar layanan berjalan terpadu.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mendorong penguatan edukasi pertolongan pertama pada masalah psikologis melalui Program P3LP serta skrining kesehatan jiwa melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Project Manager Program DIGNITY INKLUSI Pusat Rehabilitasi YAKKUM, Ranie Ayu Hapsari, mengingatkan bahwa regulasi harus diikuti langkah nyata di lapangan. Pembagian kewenangan, edukasi, pendampingan, dan dukungan anggaran perlu diperjelas agar deteksi dini hingga tingkat komunitas bisa berjalan.

Rapat koordinasi ini diikuti 80 peserta dari 16 TPKJM daerah serta delapan organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Kamis (29/10/2026), peserta juga mengunjungi sejumlah layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat di DIY untuk mempelajari praktik pendampingan dan kolaborasi lintas sektor.

Penguatan TPKJM diharapkan tidak berhenti pada koordinasi dan penyusunan kebijakan, tetapi benar-benar memperluas akses layanan serta menjamin pemenuhan hak orang dengan disabilitas psikososial. (*)