Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY memanggil Kepala SMAN 1 Banguntapan terkait kasus pemaksaan siswi mereka mengenakan jilbab di sekolah, Senin (01/08/2022). Pemeriksaan di kantor Disdikpora DIY dilakukan selama dua jam lebih tersebut untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto membantah melakukan pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswinya. Pemakaian jilbab siswi yang dilakukan guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut hanya sebagai bentuk tutorial.
“Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang diberitakan, sekolah kami tidak mewajibkan [pemakaian] jilbab. Tuduhannya salah karena tidak seperti itu masalahnya karena sekolah negeri kan tidak boleh [memaksa],” sebutnya saat ditemui Senin (1/8/2022) di kantor Disdikpora DIY.
Saat siswi mereka dipanggil ke ruang guru BK, menurut Agung, para guru hanya memberikan contoh pemakaian jilbab. Saat ditanya Guru BK, siswi tersebut mengaku belum pernah memakai jilbab. Karena belum pernah, guru menawarkan tutorial pemakaian jilbab. Agung mengatakan, siswi tersebut mengiyakan, maka salah satu guru mencari jilbab di sekolah untuk dikenakan pada siswi yang bersangkutan.
“Biasanya kan ada contoh jilbab di sekolah, saat dicontohkan [siswi] mengiyakan, artinya kan ada komunikasi antara guru BK dan guru siswanya, dan siswanya mengangguk boleh, [tidak kasar]. Tidak beranilah [kasar], masak guru BK koyo ngono (seperti itu-red),” tandasnya.
Agung juga membantah guru BK mereka telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas kepada siswi tersebut. Termasuk bertanya kapan siswi akan mengenakan jilbab. Guru hanya mencoba membimbing siswi sedikit demi sedikit untuk mengenakan pakaian keagamanan.
“Namun jika tidak mau pun, sekolah tidak mempermasalahkan. Ketika ditanya [pemakaian jilbab], karena tutorial, maka dilakukan guru BK,” ujarnya.
Meski membantah melakukan pemaksaan jilbab, Agung meminta guru BK untuk tidak mengulangi kejadian yang serupa. Meski di seluruh sekolah tersebut, seluruh siswi muslim mengenakan jilbab.
“Tidak ada sanksi [untuk guru BK], kalau untuk sekolah, untuk hal-hal dikemudian hari jangan seperti itu,” ujarnya.
Sementara Kadisdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan, pihaknya meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta dan psikolog untuk mendampingi siswi yang mendapatkan pemaksaan pemakaian jilbab oleh sekolah.
“Saat ini siswi tersebut sudah mau keluar rumah dan membaik kondisi psikisnya. Hari ini perkembangannya cukup bagus, anak tersebut sudah keluar rumah dan membaik,” tutupnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad