Kembali Terjadi, Tarif Parkir Tak Sesuai Perda di Kawasan Sumbu Filosofis

0
155
Tarif parkir yang ditulis di karcis foto kopian. (dok. rodli)

Seorang pengunjung Malioboro menyesalkan petugas parkir yang menarik retribusi tidak sesuai aturan di sirip ruas Jalan Mangkubumi, tak jauh dari kawasan Malioboro.

Kejadian ini dialami oleh Farchan Rodli warga Jombor Lor, Sinduadi, Sleman Yogyakarta saat hendak ke Malioboro pada Jumat (30/6/2023) malam.

Rodli saat itu hendak ke Malioboro bersama keluarga menggunakan mobil bernomor polisi luar Jogja. Karena tahu akan sulit menemukan tempat parkir di sirip Jalan Malioboro dia pun memarkir kendaraan di dekat Hotel Grand Zuri.

“Saat itu ada plang (petunjuk) parkir Malioboro, saya parkir di situ,” ujarnya saat dihubungi @jogjainfo Jumat (30/6/2023).

Belum sejam Rodli pun pulang dan diminta tarif parkir sebesar Rp20.000. Tanpa mendebat dia pun membayar dan meminta karcis kepada petugas. Pada sobekan karcis yang dia terima benar tarif tertulis Rp.20.000, tapi karcis tersebut hanya foto kopian.

“Bukan karcis resmi, hanya foto kopian yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Papan sosialisasi Perda tentang tarif parkir di kawasan 1 Yogyakarta (dok. rodli)

Padahal di papan sosialisasi tarif parkir milik Perda Kota Jogja yang dipasang tak jauh dari lokasi tersebut disebutkan tarif parkir progresif diberlakukan untuk Mobil Rp.5000 untuk 2 jam pertama dan tambahan Rp.2500 untuk tiap jam berikutnya.

“Saya gak masalah sama nominal 20 ribunya, tapi kalau benar perda ini sudah tidak berlaku, tolong diganti yang baru,” kata dia.

Rodli juga menyebut petugas parkirnya menggunakan seragam, tapi dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah itu resmi atau tidak.

Kontributor: Zukhronee Muhammad