
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berani melawan tindak kejahatan jalanan.
Penegasan ini disampaikan menyusul aksi heroik seorang mahasiswi Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Eviana (21), yang mengejar dan memepet pelaku penjambretan hingga terjatuh di kawasan Umbulharjo, Senin (9/2/2026).
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait risiko hukum saat membela diri, Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan bahwa tindakan korban merupakan upaya sah dalam melindungi hak milik dan membantu tugas kepolisian.
Ia secara tegas menyatakan akan menolak apabila pelaku kejahatan mencoba melaporkan balik korban atas insiden kecelakaan atau kontak fisik saat pengejaran.
“Akan kita tolak (laporan pelaku), karena dia merupakan pelaku tindak pidana. Kejadian itu adalah satu rangkaian peristiwa kejahatan. Saya jamin tidak ada pidana bagi korban yang membela diri,” tegas Pandia di Mapolresta Jogja, Rabu (11/2/2026).
Kepastian ini menjawab keresahan warga, termasuk Fandy Yuliyanto, salah satu saksi yang membantu mengamankan pelaku.
Fandy mengaku sempat khawatir akan status hukumnya jika terjadi kericuhan massa, berkaca pada kasus-kasus di daerah lain di mana penolong justru menjadi tersangka.
Namun, sinergitas warga dan polisi di lokasi kejadian berhasil mencegah aksi main hakim sendiri.
Sebagai bentuk apresiasi, Polresta Jogja memberikan piagam penghargaan dan tali asih kepada empat warga, yakni Eviana, Yunda, Handoko, dan Fandy.
Penghargaan ini diberikan karena mereka dinilai memiliki inisiatif luar biasa dalam menjaga situasi Kamtibmas.
Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk terus waspada namun tidak perlu ragu untuk bertindak.
Pihaknya kini tengah meningkatkan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna memastikan situasi aman kondusif menjelang bulan Ramadan. (*)











