Ratusan orang yang menamakan diri Persatuan Korban Istaka Karya (Perkobik) melakukan aksi penutupan jalan di Underpass Kentungan sisi Timur, Ring Road Utara, Depok, Kabupaten Sleman pada pukul 10.30, Senin (8/5/2023). Aksi ini sempat bersitegang dengan petugas, pasalnya massa ingin seluruh akses dari Timur underpass Kentungan ditutup.
Khawatir aksi yang rencananya akan dilaksanakan selama 6 jam tersebut membuat pengguna jalan menumpuk. Akhirnya dari hasil negosiasi dengan petugas, massa melakukan aksi dengan rekayasa buka tutup jalan.
Massa menuntut PT Istaka Karya melunasi hutang-hutangnya kepada para vendor, supplier dan subkontrak Istaka Karya yang belum terbayar sejak 2017 silam. Seperti diketahui Istaka Karya pailit karena tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Istaka Karya milik BUMN ini memiliki utang hampir 2 triliun.
“Sementara itu untuk pengerjaan underpass kentungan ini hutang yang belum terbayar sejumlah puluhan miliar. dari 10 perusahaan hampir 30 miliar. Sementara saya pribadi belum dibayar hampir 2 miliar,” kata Bambang Susilo, ketua Perkobik saat ditemui di tengah aksi, Senin (8/5/2023).
Bambang yang juga mewakili kelompok disabilitas yang turut memberikan kontribusi dalam pembangunan Underpass Kentungan ini merasa dizholimi. Sebagai supplier batu dari kawasan Merapi ia tidak pernah bekerja dibawah standar.
“Permintaan batu-batu berkualitas nomor 1 kami datangkan dari Merapi. Jumlah dan ketepatan waktu pun tidak meleset, kenapa sampai sekarang saya belum dilunasi. Padahal puluhan sahabat difabel menggantungkan nasib kepada saya untuk memberi makan keluarga,” ujarnya.
Wakil Ketua Perkobik, Muhammad Yudan, menyebut Istaka Karya tak pernah membayarkan kewajiban sejak 12 tahun lalu.
“Kami di seluruh Indonesia selama 12 tahun tidak dibayar, bayangkan 1 triliun lebih uang kami dikemanakan kalau tidak dikorupsikan,” imbuhnya.
Yudan curiga pailitnya Istaka Karya hanyalah akal-akalan. Menurutnya, ada permainan yang dilakukan pemerintah.
“Kita juga punya bukti PPA itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik karena PPA juga sudah mengkondisikan pailit padahal PPA itu seharusnya tugasnya adalah merestrukturisasi memberi BUMN-BUMN yang sakit untuk kembali sehat beroperasi tapi nyatanya semua sudah dikondisikan,” tudingnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Ersy Perdhana, menyebut pihaknya telah menyelesaikan kewajiban dengan Istaka Karya.
“Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama yang bikin underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya. Tapi terkait utang yang belum dibayarkan oleh Istaka Karya, saya tidak tahu pasti,” tandasnya.
Kontributor: Zukhronee Muhammad