Kasus Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik: “Saya Ingin Hidup Normal”

0
74
Hogi Minaya didampingi sang istri Arsita Minaya saat memperlihatkan surat kendaraan yang sebelumnya disita. (istimewa)

Drama hukum yang menjerat Ade Pressly Hogi Minaya akhirnya tuntas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026).

Meski sempat berstatus tersangka dan mobilnya disita, Hogi memilih bersikap ksatria dengan tidak melayangkan tuntutan balik kepada pihak manapun.

Bagi Hogi, keputusan ini adalah akhir yang melegakan dari perjalanan melelahkan sejak April lalu. Ia menyampaikan terima kasih khusus kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, jajaran kepolisian dan kejaksaan, serta warganet yang mengawal kasusnya.

“Perasaan saat ini sudah tenang dan lega. Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, bekerja seperti sedia kala, dan hidup normal,” ungkap Hogi didampingi istrinya, Arsita.

Pasangan ini pun enggan mengomentari kabar dinonaktifkannya Kapolresta Sleman yang beriringan dengan bebasnya Hogi.

“Bukan kapasitas kami berkomentar. Kami hanya ingin kembali hidup normal,” kata dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan penghentian penuntutan ini dilakukan bukan karena kurang bukti, melainkan demi kepentingan hukum.

Dasar yang digunakan adalah instrumen hukum terbaru, yakni Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Berdasarkan kewenangan undang-undang, Kami menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya,” tegas Bambang di Kejari Sleman, Jumat sore.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menyambut baik keputusan ini. Ia memastikan kliennya menerima hasil ini dengan lapang dada (legowo) tanpa dendam. Barang bukti berupa mobil milik Hogi juga telah dikembalikan sore itu juga.

“Tidak ada tuntutan balik. Mas Hogi sudah legowo. Kami menganggap kasus ini sudah selesai (clear) seiring terbitnya SKP2,” pungkasnya. (*)