Karir Tersandung Kasus Jambret, Eks Kapolresta Sleman Disanksi Demosi

0
34
Eks Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam sidang disiplin yang dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. (dok polda diy)

Perjalanan karir Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sebagai pimpinan di Polresta Sleman tersandung. Buntut dari penanganan perkara yang memicu kegaduhan publik, Edy dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi (hukuman berupa mutasi penurunan jabatan -red) melalui sidang disiplin di Mapolda DIY, Kamis (26/2/2026).

Sidang disiplin dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. 

“Berdasarkan hasil sidang disiplin, diputuskan yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi,” tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, pada Jumat (27/2/2026).

Sanksi ini merupakan kelanjutan dari kasus Hogi Minaya (43), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman usai membela istrinya dari aksi penjambretan. 

Kasus tersebut menjadi sorotan nasional setelah Hogi membawa berkas perkara ke Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026.

Ihsan menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Kombes Edy berkaitan dengan aspek manajerial. 

Berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Itwasda Polda DIY, ditemukan adanya pengabaian fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman.

“Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan kode etik atau pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan tanggung jawab pengawasan,” jelas Ihsan. 

Ia menambahkan bahwa sanksi demosi ini merupakan bentuk tindakan tegas bagi setiap pimpinan yang gagal menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap satuan kerja yang dipimpinnya.

Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah menonaktifkan Edy dari jabatannya sejak 30 Januari 2026 melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026. 

Langkah ini diambil sebagai komitmen Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan publik atas setiap penanganan perkara yang berjalan tidak proporsional. (*)