Ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 menanti pengguna jalan yang nekat tidak mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Peringatan keras mengenai konsekuensi hukum ini kembali ditekankan oleh KAI Properti bersama Daop 6 Yogyakarta saat menggelar sosialisasi keselamatan di JPL 116 Stasiun Solo Balapan, Selasa (9/12/2025).
Langkah ini merupakan antisipasi menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Intensitas sosialisasi sengaja ditingkatkan mengingat frekuensi perjalanan kereta api diprediksi akan melonjak signifikan selama masa libur panjang tersebut.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang bukan lagi sekadar tindakan ceroboh.
“Hal ini telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ribuan penumpang merupakan nilai utama yang wajib dilindungi oleh semua pihak.
Dalam kegiatan edukasi langsung di lapangan tersebut, petugas memaparkan landasan hukum yang mengatur prioritas mutlak perjalanan kereta api.
Hal ini merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pemakai jalan mendahulukan kereta.
Penegasan sanksi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 huruf (a) dan Pasal 296, yang secara eksplisit menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang melanggar aturan prioritas tersebut.
Ramdhani melanjutkan, guna mewujudkan target zero accident serta operasional angkutan Nataru yang aman dan tertib, KAI Properti tidak hanya bergerak sendiri namun memperkuat koordinasi lintas sektor dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, serta kepolisian.
Selain edukasi tatap muka, strategi pencegahan kecelakaan juga diperluas melalui kampanye keselamatan di media sosial, pemasangan spanduk imbauan, dan pelibatan komunitas sekitar perlintasan.
“Langkah ini dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas semakin meningkat di tengah padatnya mobilitas liburan akhir tahun,” tandasnya. (“)














