Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis Tidak Berlaku untuk Parkir Ilegal

0
155
Papan tarif retribusi resmi di salah satu tempat parkir milik Pemda DIY. (zukhronnee muhammad)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis parkir.

Namun imbauan tersebut ternyata hanya berlaku bagi masyarakat yang parkir kendaraan di tempat-tempat parkir resmi, bukan di tempat parkir ilegal.

“Maksudnya untuk parkir atau jukir resmi kami,” kata Golkari Made Yulianto, Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Jumat (8/12/2023).

Ada tiga ciri karcis resmi di antaranya adalah terdapat kop Pemerintah Kota Yogyakarta, tercantum Perda tentang Perparkiran, serta berbadan hukum dan karcis terporporasi. Selain itu, tempat parkir resmi yang berada di jalan umum juga selalu terpasang rambu parkir dan papan tarif parkir.

Sementara untuk juru parkir ilegal atau tak berizin, ia meminta supaya masyarakat lebih baik menghindarinya.

“Seandainya tiga ciri (parkir resmi) itu tidak ada, sebaiknya tidak usah parkir di tempat itu, karena dikhawatirkan muncul lagi pelaku parkir liar yang menarik tarif tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Saat ini, total ada 821 juru parkir resmi di Kota Yogya yang melakukan aktivitas parkir di jalan umum.

Selain itu ada juga empat Tempat Khusus Parkir (TKP) resmi yang dikelola pemerintah daerah, yakni “Tempat Parkir Malioboro I” di Jalan Abu Bakar Ali, “Tempat Parkir Malioboro II” di Jalan Pabringan/Jalan Ahmad Yani, “Tempat Parkir Senopati” di Jalan Senopati, dan “Tempat Parkir Sriwedari” di Jalan Sriwedari.

Kontributor: Zukhronee Muhammad