
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria terpaksa berurusan dengan hukum di Indonesia usai membobol beberapa ATM Bank Tabungan Negara (BTN) di wilayah hukum Yogyakarta.
Kedua pelaku berinisial LPT (35) dan PIS (55) adalah warga Bulgaria yang datang ke Indonesia menggunakan paspor wisata. Keduanya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (21/6/2023) di wilayah Klaten Jawa Tengah usai menggasak isi ATM di Jogjatronik Mall, Gondomanan, Jogja.
“Selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Archye Nevada, Kasat Reskrim Polresta Jogja saat konferensi pers Selasa (27/6/2023).
Penangkapan pelaku, lanjut Archye, karena laporan dari petugas pengisi uang di ATM BTN Jogjatronik Mall menemukan kejanggalan. Yaitu bahwa print remain di mesin ATM 000 sedangkan print counter menunjukkan angka Rp.78.800.000 akan tetapi sisa saldo fisik di BOX uang hanya tersisa Rp. 6.450.000.
Pelaku disebut canggih, pasalnya keduanya menggunakan sebuah tablet Microsoft Surface yang dihubungkan dengan mesin ATM dan melakukan manipulasi sistem dan menarik uang dengan jumlah banyak lalu disimpan di tempat sampah dan dibawa keluar.
“Mereka mengincar mesin ATM yang baru saja diisi uang dan beroperasi pada dini hari. Saat beroperasi mereka mengelabui nasabah seolah-olah sedang melakukan perbaikan. Boks ATM dikunci dari dalam, satu pengguna bertugas berjaga diluar memastikan keadaan aman,” lanjutnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp 41 juta, kunci untuk menggembok boks ATM, tablet Microsoft Surface dan beberapa jenis kabel data penghubung dengan mesin ATM.
“Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi,” sebut Archye.
Menurut Archye, dari hasil pemeriksaan diketahui hasil kejahatan sebagian sudah ditransfer ke virtual akun di aplikasi ‘Pintu’. Saat ini pihaknya sedang menelusuri siapa pemilik nomor virtual akun tersebut. Pihaknya pun menduga kejahatan ini adalah jaringan Internasional.
Pelaku dijerat pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kontributor: Zukhronee Muhammad