Seorang kasir perempuan berinisial ADS (24), warga Trihanggo, Gamping, ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam penggelapan uang di toko kelontong.
ADS, yang telah bekerja selama tiga tahun di toko kelontong di Ambarketawang, diduga telah melakukan tindakan penggelapan secara berulang dari Februari hingga September 2023. Total uang yang diduga digelapkannya mencapai Rp 700 juta.
Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha melakukan audit keuangan dan menemukan penurunan signifikan dalam pendapatan toko.
Menurut keterangan dari Kapolsek Gamping, AKP Dwi Rio Andrian, pelaku menggunakan kesempatan saat tidak ada pemeriksaan keuangan yang teratur dalam perusahaan tempatnya bekerja.
“Hal ini memudahkan pelaku untuk mengurangi jumlah uang yang seharusnya disetorkan,” paparnya kepada wartawan Jumat (3/11/2023).
Modus operandi pelaku adalah melakukan pengaksesan sistem komputer toko dan memanipulasi jumlah setoran, dengan mencuri uang secara rutin setiap hari dengan jumlah antara 4-5 juta rupiah.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dugem, berjudi, berfoya-foya, dan mendukung kegiatan pacar perempuannya.
Dwi melanjutkan, Pacarnya itu sering diminta oleh pelaku datang ke Jogja, bahkan pernah diajak healing ke Bali. Semua ongkos dan sewa apartemen ditanggung pelaku dari uang hasil kejahatan tersebut.
Kasus tersebut terbongkar ketika pemilik melakukan audit dan mendapati uang penjualan berkurang signifikan. Pemilik grosir sembako ini lalu membuat laporan ke Polsek Gamping.
Kemudian Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat ini, ADS ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Pelaku dihadapkan pada Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam pengakuan kepada petugas, ADS mengakui perbuatannya dilakukan karena adanya kesempatan yang muncul akibat kelalaian dalam pemeriksaan keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
Kontributor: Zukhronee Muhammad