HB X Persilahkan Penggunaan Tanah Kasultanan di Cangkringan untuk Tempat Pembuangan Sampah Sementara

0
182
Tempat pembuangan sampah yang berada di ruas jalan Brigjen Katamso.(zukhronnee muhammad)

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilahkan penggunaan tanah kasultanan seluas kurang lebih 2 hektar sebagai Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) selama ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan selama 45 hari terhitung sejak 23 Juli 2023.

Lahan yang selama ini kosong tersebut berada di Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman Yogyakarta. “Sementara kita sediakan tanah di Cangkringan,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (24/7/2023)

“Itu Sultan Ground, tanah desa tapi sudah disepakati. Jadi administrasi dan lain-lain belakangan. Pokoknya (sampah) bisa masuk, jangan numpuk (di jalan),” terang Ngarsa Dalem.

Saat ini Pemda DIY tengah melapisi lahan tersebut dengan geomembran atau material pelapis agar limbah air lindi dari tumpukan sampah tidak meresap ke tanah dan mencemari lingkungan sekitarnya.

“Nanti sampah masuk di situ karena itu wilayahnya jauh dari pemukiman,” ungkap Sultan.

Tempat pembuangan sampah di Cangkringan tersebut nantinya bakal digunakan untuk menampung sampah dari Sleman dan Kota Jogja. Sedangkan untuk Kabupaten Bantul, Sultan belum merinci terkait penanganannya.

Pemda DIY juga tengah mengupayakan pengadaan teknologi pemusnahan sampah moderen melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Namun jika mengacu pada rencana awal, teknologi itu baru bisa terealisasi pada 2024 atau 2025 mendatang.

Kontributor: Zukhronee Muhammad