Hasil Psikolog, Pelaku Mutilasi Sleman Belajar di YouTube dan Beresiko Ulangi Perbuatannya

0
147
Kepolisian saat menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka mutilasi pada hari Senin (3/4/2023) di Mapolda DIY. (zukhronnee muhammad)

Polisi memastikan Heri Prastiyo (HP) pelaku mutilasi terhadap korban AI (35) di sebuah penginapan di Pakem, Sleman Yogyakarta beberapa waktu lalu tidak dalam gangguan jiwa. 

Hal ini disampaikan oleh kepolisian saat menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka pada hari Senin (3/4/2023) di Mapolda DIY. Pemeriksaan dilakukan selama 10 jam pada Selasa (28/3/2023) oleh tim psikolog independen di Ditreskrimum Polda DIY.

Dalam melakukan kejahatannya, pelaku dengan sangat sadis telah memutilasi korban hingga puluhan potong. 

“Kelakuan biadab ini diakui HP saat pemeriksaan karena sebelumnya telah menonton YouTube bagaimana cara melumpuhkan orang sampai dengan meninggal,” kata AKBP Tri Panungko, Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY pada Senin (3/4/2023) di Mapolda DIY.

“Selain itu, pelaku juga mengaku sering mbeteti (menyiangi-red) ikan,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Tri, Tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku juga mengaku pembunuhan sadis tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi, yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang distimulasi (dirangsang) terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online.

Mengenai aplikasi judi dan pinjaman online tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terutama pada aplikasi pinjaman online yang disebut pelaku.

Pelaku memilih korban dengan karakteristik yang memungkinkan tujuannya tercapai, pemilihan lokasi kejahatan di penginapan tersebut pun karena tempat tersebut tidak jauh dari tempat pelaku bekerja.

Dari hasil pemeriksaan ini didapatkan pula hasil bahwa pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki resiko keberbahayaan pelaku untuk mengulangi perilakunya. 

“Untuk itu tersangka kami jerat dengan hukuman yang paling tinggi, yaitu hukuman mati,” tandas Tri.

Kontributor: Zukhronee Muhammad