Dua Laporan Dicabut, Kasus di Ponpes Ora Aji Selesai Lewat Restorative Justice

0
26
Pondok pesantren Ora Aji. (istimewa)

Kasus dugaan penganiayaan dan pencurian yang sempat menyeret nama Pondok Pesantren Ora Aji di Kalasan, Sleman, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan konflik lewat mekanisme restorative justice tanpa melanjutkan proses hukum.

Proses perdamaian berlangsung di Polresta Sleman pada Selasa (3/6/2025), dihadiri keluarga santri berinisial KDR—yang sebelumnya menjadi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.

Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menyampaikan bahwa keputusan damai diambil setelah keluarga mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan bertemu langsung dengan pengurus pondok.

“Orang tua korban dan korban datang ke ponpes, lalu menyampaikan kepada kami untuk berdamai. Setelah itu, proses RJ dilaksanakan di Polresta Sleman,” ujar Heru, Rabu (4/6/2025).

Heru menegaskan bahwa pihak kuasa hukum hanya mendampingi jalannya RJ, tanpa terlibat dalam urusan kompensasi.

“Hal-hal semacam itu dibicarakan langsung antar keluarga,” tambahnya.

Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, juga membenarkan bahwa kesepakatan tercapai dalam semangat kekeluargaan.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Sebagai bagian dari kesepakatan, kedua laporan yang sempat masuk ke kepolisian resmi dicabut. Yakni STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY dan REG/61/II/2025/SPKT/RESTA SLEMAN/POLDA DIY.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, membenarkan penyelesaian tersebut.

“Baik kasus penganiayaan dengan 13 santri sebagai terlapor maupun pencurian dengan terlapor KDR, keduanya sudah diselesaikan secara damai dan laporannya dicabut,” tegasnya.