Disdikpora DIY Akhirnya Berikan Sanksi ke SMAN 1 Banguntapan

0
152
Didik Wardaya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY (zukhronnee muhammad)

Kepala sekolah SMAN 1 Banguntapan dan tiga guru diberi sanksi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY. Sanksi disiplin kepegawaian ini atas rekomendasi Satuan Tugas (satgas) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.

Kepala Disdikpora Didik Wardaya saat dihubungi pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, sanksi disiplin kepegawaian ringan diberlakukan mulai hari ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Sanksi paling berat diberikan kepada Kepsek SMAN 1 Banguntapan berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. Sedangkan satu guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas di sekolah tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis. Satu guru BK lainnya mendapatkan sanksi Teguran Lisan,” paparnya.

Mereka nyata-nyata melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Didik menyebutkan pemberian Sanksi Ringan kepada kepsek dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan didasarkan pada proses penyelidikan yang dilakukan Satgas sejak beberapa waktu terakhir. 

“Karena keempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah negeri tersebut ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran ringan, maka Disdikpora yang diminta BKD mengeksekusi sanksi pada mereka,” lanjutnya.

Pemberian sanksi tersebut juga otomatis membatalkan kebijakan penghentian tugas sementara yang diberlakukan pada keempat ASN tersebut. Sebab sejak kasus tersebut mencuat, kepsek dan tiga guru dibebastugaskan untuk sementara waktu.

“Mudah-mudahan dengan diberikannya sanksi itu, mereka kemudian mengajar lagi,” tandasnya.

Didik menambahkan, saat ini siswi yang bersangkutan sudah dalam proses pindah sekolah. Pemindahan dilakukan karena dia tidak merasa nyaman untuk tetap belajar di SMAN 1 Banguntapan.

“Kami memfasilitasi pemindahan sekolah siswi tersebut. Diharapkan siswi tersebut bisa merasa nyaman untuk bersekolah di tempat yang baru. Mudah-mudahan hari ini [siswi] sudah mulai masuk sekolah dan mereka siap untuk [pembelajaran] offline,” tutupnya.

Sementara Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan sebagai ASN, para pegawai semestinya bisa bekerja optimal mungkin agar tidak mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian.

“Namun dengan munculnya kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN,” kata dia.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad