Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada sekitar 21.000 warga Kota Jogja yang kehilangan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Pemkot Jogja memastikan perubahan data tersebut tidak boleh membuat warga kehilangan akses berobat. Sekitar 16.000 warga telah dikondisikan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sementara sekitar 5.000 lainnya masih dalam proses penapisan.
“Masa akan kita stop? Itu tidak manusiawi. Makanya kami berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan alokasi anggaran Jamkesda dan APBD untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, Jumat (28/8/2026).
Pemkot terutama memberi perhatian kepada warga yang membutuhkan pengobatan rutin, seperti pasien cuci darah. Hasto memastikan APBD Kota Jogja masih mampu menopang kebutuhan Jamkesda karena layanan kesehatan menjadi salah satu prioritas.
Warga yang terdampak perubahan desil juga dapat menyampaikan aduan melalui layanan satu atap di DPMPTSP, aplikasi Jogja Smart Service (JSS), maupun open house.
Tak hanya kesehatan, Pemkot juga menyiapkan langkah di sektor pendidikan. Anggaran akan direfocusing untuk memastikan anak-anak dari keluarga terdampak tetap mendapat akses pendidikan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Jogja Waryono mengatakan penanganan warga terdampak mengacu pada Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jamkesda.
Layanan Jamkesda juga dapat digunakan warga dalam kondisi kedaruratan medis untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis. Laporan terkait layanan tersebut ditargetkan segera ditindaklanjuti, dengan batas waktu maksimal satu jam. (*)














