Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tak lagi memberi keleluasaan bagi kegiatan study tour yang diselenggarakan secara abal-abal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan baru ini diambil sebagai langkah antisipasi pasca tragedi kecelakaan maut bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu.
Pemkot Yogyakarta memperketat pemberlakuan study tour bagi sekolah-sekolah. Sekolah yang akan melaksanakan study tour pun diwajibkan untuk mengajukan izin ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo memastikan, tak ada lagi karpet merah bagi praktik penyelenggaraan study tour yang mengabaikan aspek keselamatan. Pihaknya akan memperketat pengawasan dengan memberlakukan kewajiban izin bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Jika memang harus berangkat study tour, pemilihan tour dan travel harus benar-benar terverifikasi. Jangan ragu untuk mengecek ke Dishub atau ASITA jika punya keraguan soal kualifikasi mereka,” tegas Singgih dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut, Singgih menggarisbawahi perbedaan standar operasional prosedur (SOP) antara bus pariwisata dan bus antar provinsi reguler. Ia meminta pihak sekolah dan tour operator untuk sungguh-sungguh memastikan kelayakan armada yang akan digunakan.
“Sertifikasinya memang berbeda. Sekolah harus benar-benar mengecek kelengkapan tour dan travel serta moda transportasinya. Jangan sampai demi tarif murah, malah mengabaikan keselamatan peserta,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta Tyasning Handayani Shanti mengatakan jika sebelumnya perizinan study tour hanya berlaku untuk sekolah negeri. Ke depan, kebijakan ini juga akan diberlakukan secara mengikat untuk sekolah-sekolah swasta.
“Kemarin sudah kita rapatkan, sekolah swasta juga harus mengajukan izin resmi ke dinas. Tak bisa lagi hanya sekadar pemberitahuan,” pungkasnya.
Kontributor: Zukhronnee Muhammad