DC Minta Maaf ke Warga Jogja dan Sultan Terkait Insiden Penghentian Paksa Pengendara di Tegalrejo

0
151
Heru mewakili keenam anggota DC yang menghentikan kendaraan di Tegalrejo meminta maaf kepada masyarakat Jogja. (zukhronnee muhammad)

Debt Collector yang hentikan mobil warga di Tegalrejo meminta maaf. Hal ini disampaikan Heru, selaku koordinator tim Debt Collector (DC) PT LMA. Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden penghentian paksa terhadap seorang pengendara mobil di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Permohonan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu (11/5/2024) di Mapolresta Yogyakarta.

Dalam pernyataannya, Heru meminta maaf kepada pemilik kendaraan yang terlibat insiden, warga Yogyakarta, serta Sri Sultan Hamengku Buwono X atas kegaduhan yang disebabkan. Dia berjanji akan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai debt collector ke depannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari perintah kreditur finance di Bali kepada enam orang debt collector untuk menarik kendaraan yang sudah menunggak pembayaran selama 11 bulan. 

“Infonya dari finance yang ada di Bali, menunggak 11 bulan. Namun nyatanya pemilik membeli kendaraan tersebut di salah satu dealer mobil di Bondowoso, jadi sama-sama memiliki BPKB atau BPKB ganda,” ungkap AKP Probo Satrio.

Setelah mendapat konfirmasi dari pihak lain yang memberikan kuasa, serta keterangan dari Ditlantas Polda Jatim, keenam debt collector tersebut mengurungkan niat untuk menarik kendaraan milik pengendara. 

Namun, insiden tersebut telah menjadi viral di media sosial setelah pemilik mobil mengunggahnya.

Probo juga telah memberikan edukasi kepada Heru dan Timnya agar lebih santun dalam melakukan pekerjaan. Selain itu pihak DC tidak berwenang memberhentikan kendaraan warga dengan alasan tersebut. Apalagi hingga perampasan.

“Yang berhak memberhentikan pengendara sesuai dengan undang-undang hanya penyidik yang sedang bertugas,” kata dia.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad