Dalam Seminggu Puluhan PKL Diamankan Karena Nekat Berjualan di Pedestrian Malioboro

0
81
Area pedestrian Malioboro. (zukhronnee muhammad)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Malioboro selama seminggu terakhir. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menyatakan, Selama satu minggu ini, kami telah menindak 32 pelanggaran PKL di kawasan Malioboro.

“Kawasan ini ditetapkan sebagai area yang dilarang untuk aktivitas jual beli, khususnya PKL,” ujarnya Selasa (23/7/2024).

Penertiban dilakukan melalui pendekatan non-justisia, dimulai dengan teguran lisan hingga pengamanan barang. Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi pelanggaran.

“Kami lebih menekankan pada proses preventif dan preemtif,” tambah Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa Satpol PP menurunkan 2-3 regu setiap harinya, dengan masing-masing regu terdiri dari 10-15 personel. Sebelum penertiban, tim melakukan identifikasi terlebih dahulu.

Meski demikian, jika tindakan ini tidak menimbulkan efek jera, pihak berwenang tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ke ranah hukum.

“Jika ternyata tidak menimbulkan efek jera, bukan tidak mungkin akan kami bawa ke ranah justisia, karena sudah ada aturannya,” tegasnya.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad