Belasan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Aditya Eka Putranda Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

0
184
Kepolisian memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Sleman (zukhronnee muhammad)

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan Aditya Eka Putranda meninggal dunia sepulang menonton laga PSS Sleman melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (27/8/2022) lalu.

Dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Palang Pintu Rel Kereta Api dusun Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping malam itu, tim gabungan telah mengamankan sebanyak 18 orang.

“12 dari 18 orang telah (ditetapkan) menjadi tersangka, berdasarkan peran dan apa yang telah dilakukan saat kejadian,” kata Ronny Prasadana, Kasatreskrim Polres Sleman kepada wartawan di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022). 

Motif mereka nekat melakukan pengeroyokan diduga karena sentimen antar suporter, Polisi menyebut para pelaku yang mayoritas warga Gamping itu terafiliasi dengan kelompok suporter PSIM (Brajamusti). 

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Antara lain, pelaku HN (40), berperan memukul punggung korban menggunakan paralon. Pelaku AE (21) warga Gunungkidul berperan memukul menggunakan stik dan membacok korban menggunakan parang.

Lalu, AB (19) memukul sekaligus membacok korban menggunakan celurit dan membawa molotov. KL (26) menendang dan membacok korban dengan celurit. YM (22) memiting atau memegangi korban.

AP (29) menarik dan memiting korban. Kemudian, AE (18) membacok korban dengan senjata tajam. Sementara AS (20), SM (37) dan FS (31) menendang dan juga memukuli korban.

Selanjutnya, RF (22) menabrak rombongan korban dengan sepeda motor KLX dan JN (17) memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh suporter PSS Sleman (Brigata Curva Sud-BCS) dan melontarkan kembang api ke rombongan korban. 

“Terakhir JN, yang kita duga sebagai provokator ini anak di bawah umur, ada perlindungan terhadap anak. Jadi kita periksa di kondisi terang benderang, didampingi Bapas. Sekarang masih dalam pemeriksaan, tidak kami tampilkan. Sekarang masih diperiksa tetapi kami tetapkan tersangka,” jelas Ronny.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik pemukul, 2 kembang api, dan 1 celurit besar.

Beberapa senjata tajam tersebut telah disiapkan oleh rombongan pelaku sebelum melakukan penganiayaan. Dengan demikian bisa dipastikan mereka memang sudah berencana untuk mengganggu ketertiban.

Atas insiden ini, ke-12 pelaku melanggar UU perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara.

Kontributor: Zukhronnee Muhammad