Seorang pak ogah atau warga yang biasa membantu mengatur lalu lintas di simpang empat Dusun Kauman, Wijirejo, Pandak, Bantul, Yogyakarta, dianiaya oleh pengendara motor pada Sabtu (27/1/2024).
Pelaku yang bernama Wahyu Adi Setiawan (22) berhasil ditangkap oleh Polsek Pandak di rumahnya di Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Susilo Iswanto (38), menghentikan laju motor pelaku yang melaju dari arah barat ke timur karena ada truk yang akan berbelok dari utara ke barat.
Namun, pelaku tidak mau berhenti dan terus melintas, sehingga truk hampir saja menabrak motornya. Pelaku kemudian berputar balik dan memukul korban menggunakan helm.
Korban melawan dengan mendorong pelaku hingga terjatuh. Saat korban melarikan diri, pelaku kembali mengejarnya dan memukulnya dengan helm. Teman pelaku yang membonceng motor juga mengeluarkan senjata yang menyerupai softgun dan mengacungkannya ke atas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala belakang, dada kanan, dan leher.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, di Polres Bantul, Rabu (31/1/2024).
Kontributor: Zukhronnee Muhammad