Agen dan Pegawai Bank Diduga Kompak Atur Kredit Fiktif Rp3,3 Miliar

0
32
Pejabat di Kejati DIY memberikan keterangan kepada wartawan. (istimewa)

Kejaksaan Tinggi DIY menahan tiga orang yang diduga bersekongkol menyalurkan kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan, Branch Office Adisucipto, dengan kerugian negara lebih dari Rp3,3 miliar.

Mereka adalah PAW, SNSN, dan SAPM, yang menurut penyidik bekerja sama memuluskan pencairan kredit KUR, Kupra, dan Kupedes tanpa prosedur sah sejak 2020 hingga 2024.

Kasidik Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah terpenuhi dua alat bukti. Ia menyebut pola kerja ketiganya menunjukkan adanya persekongkolan.

“Agen dan pegawai bank saling melengkapi peran. Proses kredit dibuat seolah-olah sesuai aturan,” ujarnya Kamis (4/12/2025).

Aspidsus Kejati DIY, Dodik Hermawan, menjelaskan modus dimulai saat SAPM mencari calon debitur dengan meminjam KTP, KK, dan mengurus surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu diserahkan ke PAW dan SNSN, yang kemudian mengarahkan verifikasi lapangan dan wawancara agar kredit tetap disetujui.

“Setelah dana cair, SAPM membuatkan mobile banking untuk nasabah dan memindahkan dana ke rekening yang ia kuasai,” kata Dodik.

Modus ini terbongkar setelah bank menemukan lonjakan NPL dan melakukan pengecekan lapangan. Dari penyidikan, kejaksaan memeriksa 19 saksi, tiga ahli—termasuk ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—serta menyita 157 dokumen. Laporan actual loss fraud mencatat kerugian mencapai Rp3.390.613.045.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyebut penahanan dilakukan agar penyidikan tak terhambat.

“Penahanan diperlukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” tuturnya.

Ketiganya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. (*)