Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap mantan Walikota Jogja menyebut ada “Haryadi Kecil” yang menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan kejahatan terdakwa Haryadi Suyuti bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadinya, Trianto.
Trianto yang sudah dikenal luas di kalangan pejabat Pemkot dan pengusaha sebagai ‘Haryadi Kecil’ yang merupakan kaki tangan dan representasi Haryadi saat menerima uang suap untuk terdakwa.
“Dengan demikian bantahan terdakwa yang tidak menerima uang tersebut tidak bisa dibenarkan meskipun memang tidak secara langsung menerimanya karena diwakilkan saksi Trianto,” kata Zaenal Arifin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Rabu (15/2/2023).
“Haryadi Suyuti sebagai veto player dimana perannya sebagai pemegang kuasa mempengaruhi kebijakan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB),” jelasnya.
Dalam tuntutan Trianto, berperan meminta pejabat DPMPT dan Dinas PUPR Jogja untuk segera menyegerakan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Aston Hotel.
“Terdakwa Trianto memenuhi permintaan Haryadi untuk menyampaikan pesannya agar izin segera diproses,” kata dia.
Peran Nurwidi juga sama dengan yang dilakukan Trianto, yaitu mematuhi Haryadi. “Terdakwa Nurwidi juga meminta pegawai dibawahnya untuk mempercepat proses penerbitan IMB tersebut,” lanjut Zaenal.
Atas pertimbangan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti JPU menuntut Haryadi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, lalu Nurwidi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan, terakhir Trianto dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor: Zukhronee Muhammad