Propam Periksa Kasus Tiga Oknum Aparat Pungli Bolosego, Satu Polisi Terduga Langgar SOP

0
4
Ilustrasi pendukung berita dibuat menggunakan akal imitasi. 

Seksi Propam Polresta Yogyakarta menetapkan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Jogja.

Sementara itu, dua polisi lainnya yang sebelumnya turut disebut dalam aduan pihak manajemen Bolosego dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Propam pada Senin (21/9/2026) sore.

“Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai Terduga Pelanggar. Untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan manajemen Bolosego dan saksi-saksi, dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” ujar Wahyu.

Usai ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar, Aipda S langsung ditempatkan di lokasi penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

“Saat ini Terduga Pelanggar Aipda S telah dipatsus dalam rangka menjalani penempatan khusus serta pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Proses selanjutnya akan dituntaskan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari aduan pengelola Bolosego yang viral. Mereka mengeluhkan adanya pungutan serta kewajiban menyediakan uang makan harian yang disebut mengatasnamakan oknum kepolisian saat beroperasi di kawasan Alkid.

Polresta Yogyakarta kemudian melakukan verifikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak manajemen Bolosego serta sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar gelar perkara hingga akhirnya Aipda S ditetapkan sebagai Terduga Pelanggar. (*)