Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap usaha food truck Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Jogja mendapat respons dari Keraton Yogyakarta.
Kepala Bebadan Pangrekso Loka Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo (Gusti Marrel), menegaskan praktik pungli harus ditindak.
Namun, kewenangan penertiban dan penindakan di lapangan berada pada pemerintah kabupaten/kota bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Di seluruh DIY ini, tindakan pungli harus secara tegas kita tindak. Namun, yang harus dipahami masyarakat, secara undang-undang, penindakan dan penertiban itu ada di tingkat kabupaten dan kota, bukan di provinsi, apalagi Keraton. Otomatis Satpol PP kabupaten/kota yang memang harus bergerak dan berani menindak,” ujar Gusti Marrel pada Minggu (19/9/2026).
Ia membantah Keraton lepas tangan. Menurutnya, komunikasi telah dilakukan dengan Pemkot, Pemkab, kepolisian hingga Polda DIY agar dugaan pungli tersebut ditindak sesuai aturan.
“Ini bukan melepas tangan. Kalau saya lepas tangan, kemarin saya tidak perlu bicara panjang lebar di media sosial. Kita harus paham koridor undang-undang agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di belakang hari. Harus clean and clear,” tegasnya.
Keraton juga meluruskan soal perizinan Bolosego di kawasan Sultan Ground. Gusti Marrel menyebut usaha tersebut telah mengajukan izin secara prosedural dan Keraton tidak memungut biaya perizinan.
“Keraton tidak memungut biaya apa pun untuk perizinan itu. Statement kemarin dibuat untuk meng-clear-kan agar publik tidak mengira ada pungutan dari pihak Keraton. Pihak yang bersangkutan mengajukan secara prosedural, maka diperbolehkan,” katanya.
Gusti Marrel menyebut praktik pungli berpotensi merugikan citra Jogja sebagai kota wisata. Ia mengaku menerima sejumlah keluhan dari warga maupun wisatawan.
Ia menegaskan Keraton tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Kalau terbukti bersalah ya bersalah, tidak perlu takut atau mundur untuk menindak. Diproses hukum sampai selesai,” pungkasnya. (*)
















