Aliansi Mahasiswa Ultimatum Kapolda DIY soal Narasi Pepper Spray di Akun Resmi Polda Jogja

0
1
Gabungan Mahasiswa memberikan pernyataan kepada awak media terkait kejadian saat aksi unjuk rasa di simpang empat Gramedia, Cik Di Tiro. (zukhronnee muhammad)

Aliansi mahasiswa memberi waktu 2×24 jam kepada Kapolda DIY untuk meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi narasi Polda DIY terkait cairan yang dikaitkan dengan pepper spray dalam aksi di Perempatan Gramedia, Cik Di Tiro, Selasa (1/9/2026).

Ultimatum itu disampaikan dalam konferensi pers di Boulevard UGM Yogyakarta, Kamis (3/9/2026). Gabungan Mahasiswa mempersoalkan unggahan Instagram resmi Polda DIY berjudul “Fakta Lapangan Temuan Cairan Merica dan Penanganan Personel”.

Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi menggiring opini seolah massa aksi membawa dan menggunakan pepper spray. Mereka juga mempertanyakan perbedaan antara judul unggahan dengan penjelasan Humas Polda DIY yang menyebut sejak awal menggunakan diksi “diduga”.

Maul, salah satu mahasiswa yang berada di lokasi, mengaku sempat dituduh membawa alat penyemprot berisi cairan merica. Ia menyebut alat itu merupakan perlengkapan tim medis untuk membantu massa yang terpapar pepper spray.

Perwakilan tim medis mengatakan cairan dalam botol tersebut berisi air dan larutan Mylanta. Campuran itu digunakan untuk membantu meredakan sementara rasa perih akibat paparan gas air mata maupun pepper spray.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY menyatakan kepolisian belum dapat memastikan isi tabung karena barang tersebut belum sempat diamankan petugas akibat situasi di lapangan yang dinamis.

“Sejak awal narasi resmi kami menggunakan diksi diduga demi mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Aliansi menyebut sedikitnya enam orang dari massa aksi mengalami luka. Mereka juga menuding terjadi kekerasan dan pembiaran terhadap massa aksi.

Atas persoalan itu, aliansi meminta Kapolda DIY meminta maaf secara terbuka serta mengklarifikasi narasi mengenai cairan merica. Jika tuntutan tak dipenuhi dalam 2×24 jam, mereka akan melakukan konsolidasi ulang dan mempertimbangkan langkah hukum. (*)