Salah satu korban anak yang dititipkan di daycare Little Aresha, berinisial B (4) diduga pernah diikat menggunakan kain yang dikaitkan ke engsel pintu. Fakta itu baru diketahui ibunya, IM, setelah polisi menggerebek daycare tersebut pada 24 April 2026.
IM mengungkapkan kesaksian itu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).
“Saya menyalahkan diri sendiri dan anak saya,” ujar IM di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, IM mengira perubahan perilaku B yang didiagnosis mengalami Autism Spectrum Disorder (ASD) ringan sebagai kenakalan. B mulai sering memukul, mencubit hingga berlari berputar-putar tanpa henti.
IM baru memahami perubahan tersebut setelah berkonsultasi dengan psikolog dan terapis. Menurutnya, perilaku agresif B diduga berkaitan dengan trauma setelah mengalami kekerasan di daycare.
Selama dititipkan, B disebut beberapa kali pulang dengan luka lebam atau goresan. Pihak daycare, menurut IM, selalu menjelaskan luka itu karena B jatuh, tersandung Lego, atau berlari-lari.
Orang tua juga tidak diperbolehkan masuk ke area dalam gedung dengan alasan menjaga “area steril anak”.
Saat polisi menggerebek daycare pada 24 April, IM tetap menjemput B seperti biasa karena tidak mengetahui penggerebekan. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendatangi rumahnya dan memperlihatkan video hasil penggerebekan.
“Petugas polisi bilang, ‘Halo B, ingat Om enggak? Tadi Om yang membukakan ikatan kaki B.’ Di situ saya kaget luar biasa,” kenangnya.
Dalam video itu, IM melihat B hanya mengenakan popok. Kaki anaknya tampak diikat menggunakan kain sarung atau jarik yang dikaitkan ke engsel pintu. Terlihat pula anak balita lain dalam kondisi serupa.
IM menyebut cerita sejumlah anak lain yang sudah mampu berkomunikasi dua arah turut memperkuat dugaan perlakuan tersebut. Mereka menyebut B tidak hanya diikat, tetapi juga pernah dikurung di kamar gelap dan terjatuh dari tangga.
Kasus ini kini bergulir di PN Yogyakarta dan melibatkan belasan terdakwa, mulai pengurus yayasan, kepala sekolah, guru TK hingga pengasuh. (*)














