Mantan Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji, mengalami dua putusan berbeda dalam sehari. Ia menang melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam perkara TKD Pringwulung, tetapi tetap menjadi tersangka dan ditahan dalam perkara TKD Gandok.
Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Reno dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K. Penetapan tersangka keduanya dalam perkara TKD Padukuhan Pringwulung dinyatakan tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti, Rabu (26/8/2026) di PN Yogyakarta.
Hakim juga memerintahkan agar Reno dan K dikeluarkan dari tahanan untuk perkara tersebut.
Kuasa hukum Reno dan K, Zaki Mubarak, mengatakan status tersangka kliennya telah dianulir dan hak hukumnya dipulihkan.
Namun, kemenangan itu tidak serta-merta membuat Reno bebas.
Pada hari yang sama, PN Sleman menolak praperadilan Reno terhadap Polda DIY dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD Padukuhan Gandok. Hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon,” bunyi amar putusan.
Perkara Gandok membuat Reno tetap berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda DIY.
Polda DIY sebelumnya menyebut Reno diduga menyewakan TKD Gandok seluas 1.900 meter persegi kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY. Audit BPKP DIY menyebut dugaan perbuatannya menimbulkan kerugian negara Rp1,74 miliar.
Sementara dalam perkara Pringwulung, Kejati DIY menyebut dugaan penyalahgunaan TKD menimbulkan kerugian negara Rp4,22 miliar.
Dua putusan pada hari yang sama itu membuat posisi hukum Reno menjadi berbeda untuk dua perkara: penetapan tersangkanya gugur dalam kasus Pringwulung, tetapi tetap berlaku dalam kasus Gandok. (*)














