Satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY terindikasi melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sanksi terhadap SPPG tersebut kini diproses Badan Gizi Nasional (BGN) dan dapat berujung penutupan permanen.
Koordinator Wilayah BGN DIY, Gagat Widyatmoko, mengatakan pelanggaran berat itu berkaitan dengan kejadian fatal, termasuk kasus keracunan makanan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.
“Apabila dalam rentang waktu itu syarat-syarat yang diharuskan sudah bisa dipenuhi, operasionalnya akan dibuka kembali. Namun, jika ada kejadian berulang atau masuk kategori berat, akan dikenakan suspensi permanen,” kata Gagat kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
BGN menerapkan sanksi bertingkat. Pelanggaran ringan dikenai suspensi 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari. Jika pelanggaran kembali terjadi setelah SPPG mendapat suspensi, sanksinya dapat meningkat hingga penutupan permanen.
Untuk SPPG di DIY yang terindikasi melakukan pelanggaran berat, Korwil BGN DIY telah mengirim nota dinas ke BGN Pusat. Keputusan sanksi final berada di tangan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Pengawasan juga diperketat pada kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 460 SPPG yang terdaftar di DIY, sebanyak 424 telah beroperasi. Namun, baru 415 SPPG yang tercatat mengantongi SLHS.
SLHS merupakan syarat wajib bagi SPPG. BGN bahkan telah menegaskan SPPG yang tidak memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi dapat dikenai penghentian operasional hingga penutupan permanen.
Pemda DIY menyatakan siap memperketat pengawasan, mulai dari perizinan, keamanan rantai pasok, hingga pelaksanaan MBG di lapangan. Satgas MBG DIY juga meningkatkan koordinasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. (*)













