Denda Pajak Kendaran di DIY Dibebaskan Dua Bulan, Tunggakan 10 Tahun Tetap Bisa Ikut

0
6
Ilustrasi program bebas denda. (dibuat menggunakan akal imitasi)

Punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga bertahun-tahun? Pemda DIY kembali membebaskan denda administrasi PKB mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak untuk membayar pajak tanpa dibebani denda keterlambatan.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKA DIY Elisabeth Rully Marsianti mengatakan, kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak. Yang dihapus hanya sanksi administrasinya, sedangkan pajak pokok tetap wajib dibayar.

“Yang dibebaskan itu hanya dendanya. Pajak pokoknya tetap harus dibayarkan,” ujar Rully di Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).

Tidak ada batasan lama tunggakan untuk mengikuti program ini. Bahkan kendaraan yang pajaknya menunggak hingga 10 tahun tetap bisa memanfaatkan pembebasan denda.

Namun, kewajiban pajak yang harus dibayar maksimal dihitung lima tahun tunggakan ditambah pajak tahun berjalan.

Menurut Rully, program ini tidak semata untuk mengejar penerimaan daerah. Pemda DIY juga ingin memperbaiki basis data kendaraan bermotor.

Selama ini, banyak kendaraan tidak lagi tercatat aktif karena pemiliknya bertahun-tahun tidak membayar pajak. Melalui program ini, Pemda ingin memastikan apakah kendaraan masih digunakan, sudah berpindah tangan, atau perlu dilakukan balik nama.

Pemda DIY juga tidak menetapkan target penerimaan khusus dari program tersebut. Target tetap mengacu pada target tahunan.

Rully mengingatkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum pembebasan denda berakhir pada 30 September 2026.

“Tahun lalu kami juga mengadakan program serupa. Bagi yang belum sempat memanfaatkannya, sekarang masih ada kesempatan. Monggo dimanfaatkan sebaik-baiknya karena waktunya hanya sampai 30 September,” katanya. (*)