
Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sorosutan, Kota Jogja, keluarga korban bersama Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Jogja mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Mereka meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut serta memastikan keadilan bagi korban.
Surat dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja, Sabtu (18/7/2026), didampingi tim kuasa hukum. Koordinator Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Jogja, Baharuddin Kamba, mengatakan negara harus hadir melindungi setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi. Kami berharap Presiden memberikan atensi agar penanganannya benar-benar berpihak pada korban,” kata Kamba.
Perkara yang menimpa A (10) itu kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Jogja. Putusan majelis hakim dijadwalkan dibacakan pada Rabu (22/7/2026).
Dalam suratnya, keluarga meminta Presiden memastikan proses hukum berlangsung transparan sekaligus menjamin hak-hak korban, termasuk pemulihan psikologis.
Selama lebih dari setahun terakhir, menurut keluarga, korban masih mengalami trauma berat hingga kerap berteriak histeris saat mendengar azan Magrib dari masjid yang berada sekitar 50 meter dari rumahnya.
Kuasa hukum keluarga, Ardani Wibowo Maha, mengatakan jaksa menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara disertai restitusi Rp24 juta. Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut belum sebanding dengan dampak yang dialami korban.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberi rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh ditoleransi,” tegas Ardani.
Ia menambahkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan setelah jaksa tetap pada tuntutannya dan terdakwa mempertahankan pledoi. (*)











