Lansia Sleman Terancam Kehilangan Rumah, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah Modus Mirip Kasus Mbah Tupon

0
7
Lanjarsari didampingi tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta memberikan keterangan terkait dugaan kasus mafia tanah yang mengancam rumah dan tanah warisan keluarganya. (Istimewa)

Lanjarsari, seorang lansia asal Sleman, terancam kehilangan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Dua sertifikat tanah milik almarhum suaminya diduga dibalik nama tanpa sepengetahuan keluarga, lalu dijadikan agunan kredit di bank.

Kasus ini memiliki pola serupa dengan perkara mafia tanah yang sebelumnya menimpa Mbah Tupon di Bantul, yakni berawal dari peminjaman sertifikat yang kemudian berujung pada pengalihan hak kepemilikan.

Bermula pada 2011 ketika seorang pria berinisial PW meminjam dua sertifikat tanah milik almarhum Komaridin dengan alasan investasi. Sebagai imbalan, PW menjanjikan keuntungan Rp400 ribu per bulan.

Ketua Tim Hukum Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum UAJY, Hengky Widhi Antoro, mengatakan PW bahkan membuat surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang berisi janji tidak akan menggunakan atau memanfaatkan sertifikat tanpa izin pemilik.

“Namun, janji itu tidak ditepati. Pembayaran hanya berlangsung beberapa bulan, setelah itu sertifikat tak pernah dikembalikan,” ujar Hengky, Senin (13/7/2026).

Keluarga baru mengetahui dugaan penyalahgunaan sertifikat pada 7 Mei 2024 setelah menerima surat peringatan dari sebuah bank. Dari surat itu terungkap dua bidang tanah yang menjadi lokasi rumah mereka telah beralih kepemilikan atas nama PW dan dijadikan jaminan kredit bermasalah.

Putri kedua korban, Nuriyah (48), mengatakan keluarganya berkali-kali mendatangi rumah PW untuk meminta penjelasan. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.

“Terakhir sekitar setahun lalu kami yakin dia ada di rumah, tetapi tidak mau keluar,” katanya.

Dua bidang tanah yang disengketakan berada di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani seluas 274 meter persegi, keduanya di Kabupaten Sleman.

Merasa menjadi korban dugaan mafia tanah, Lanjarsari bersama empat anaknya kini menempuh jalur hukum. Mereka berharap hak atas rumah dan tanah dapat kembali, sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan sertifikat tersebut. (*)