Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

0
1
Daycare Little Aresha di Sorosutan. (zukhronnee muhammad)

Penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Kota Jogja, memasuki babak baru. Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru setelah menggelar perkara pada Kamis (2/7/2026).

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi 15 orang, termasuk satu tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terhadap 14 orang yang sebelumnya masih berstatus saksi.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik bersama peserta gelar menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya belum memenuhi unsur pidana,” kata Riski, Sabtu (4/7/2026).

Sebelumnya, sebanyak 17 orang menjalani wajib lapor dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, mayoritas yang kini berstatus tersangka merupakan tenaga pengasuh.

Rinciannya terdiri atas 10 pengasuh, dua petugas administrasi, satu petugas keamanan (satpam), dan satu petugas bagian kerumahtanggaan.

Sementara tiga orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka diketahui bertugas di bagian depan yayasan, yakni di area taman kanak-kanak (TK), sehingga penyidik belum menemukan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana.

Riski menjelaskan, bentuk keterlibatan para tersangka beragam. Penyidik menemukan dugaan adanya pembiaran terhadap kekerasan yang terjadi hingga dugaan tindakan kekerasan fisik secara langsung terhadap anak, termasuk mengikat korban.

Namun, ia belum bersedia mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Peran masing-masing tersangka belum dapat kami sampaikan secara detail karena mereka belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti akan kami jelaskan setelah proses penyidikan berjalan,” ujarnya.

Surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan pada Jumat (3/7/2026). Ke-14 tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026). (*)