Sidang perdana kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha, mengungkap praktik pengasuhan yang mengejutkan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026), jaksa mengungkap dugaan sejumlah balita dimandikan menggunakan air dingin. Ketika menangis atau rewel, korban disebut disiram secara paksa hingga kepalanya ditenggelamkan ke dalam bak mandi.
Sebanyak 11 pengasuh didakwa melakukan kekerasan fisik dan penelantaran anak di fasilitas milik Yayasan Aresha Indonesia Center tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristiyanto mengatakan perlakuan di kamar mandi tersebut diduga terjadi karena luapan emosi pengasuh.
“Namanya anak-anak kan biasa rewel. Nah, mungkin karena luapan emosi dari pengasuh tadi, akhirnya terjadi perlakuan fisik tersebut,” ujar Sigit seusai persidangan.
Dakwaan juga mengungkap dugaan pembatasan fisik terhadap korban. Setelah dimandikan, sejumlah balita disebut dibedong kembali. Tangan dan kaki mereka kemudian diikat menggunakan kain atau tali agar tidak banyak bergerak hingga orang tua datang menjemput pada sore hari.
Dugaan kekerasan tersebut disebut berdampak pada kondisi fisik dan psikologis sejumlah korban. Hasil pemeriksaan medis mencatat adanya memar pada lengan, paha dan punggung serta luka lecet yang diduga berkaitan dengan jeratan.
Pemeriksaan psikologis juga mencatat sejumlah ketakutan spesifik pada anak, antara lain takut berada di kamar mandi dengan pintu tertutup, ruangan gelap, serta stimulus berupa kain atau tali.
Dalam perkara Nomor 194/Pid.Sus/2026/PN Yyk, JPU mendakwa Heny Purwaningsih bersama 10 terdakwa lainnya dengan pasal berlapis terkait penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Seluruh terdakwa kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta selama proses persidangan. (*)














