Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan Desak Transparansi Persidangan

0
2
Orang tua korban didampingi kuasa hukum bertemu Wali Kota Yogyakarta untuk menyampaikan harapan agar proses persidangan berjalan transparan, hak-hak korban dipenuhi, serta pemulihan psikologis korban mendapat perhatian. (istimewa)

Menjelang putusan sidang dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) sebuah masjid di Kelurahan Sorosutan, Kota Yogyakarta, keluarga korban meminta aparat penegak hukum lebih terbuka mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Melalui kuasa hukumnya, Ardani Wibowo Maha (Dani), keluarga menyebut telah mendapat arahan dari Wali Kota Yogyakarta agar camat mendampingi keluarga memperoleh informasi dari kejaksaan. Namun hingga kini, mereka mengaku masih kesulitan mendapatkan perkembangan persidangan.

“Harapan kami sederhana, korban memperoleh haknya dan putusan pengadilan benar-benar memberi rasa keadilan,” kata Dani dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/7/2026).

Orang tua korban, T, mengatakan perhatian keluarga kini tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pemulihan anaknya yang masih mengalami trauma lebih dari setahun setelah kejadian pada Mei 2025.

Menurut T, korban masih kerap histeris saat mendengar azan Magrib dari masjid yang menjadi lokasi kejadian. Psikolog bahkan merekomendasikan agar korban berpindah ke lingkungan baru untuk mempercepat pemulihan.

“Restitusi bukan hanya untuk biaya pengobatan, tetapi juga masa depan mental anak kami. Selama ini keluarga berjuang sendiri mendampingi proses pemulihannya,” ujarnya.

Keluarga berharap permohonan restitusi untuk pemulihan psikologis dapat dikabulkan. Mereka juga meminta proses persidangan yang digelar setiap Rabu di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan transparan.

Selain itu, keluarga berharap penegak hukum menangani perkara secara objektif tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Mereka menilai kepastian hukum yang berkeadilan penting agar korban memperoleh pemulihan, sekaligus memberi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun pihak terdakwa terkait pernyataan keluarga korban. (*)