
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani medical check-up sehingga untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas pemerintahan. Selama periode 24 Juni hingga 1 Juli 2026, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan, penunjukan Plh merupakan mekanisme yang lazim dalam birokrasi ketika kepala daerah berhalangan sementara. Karena itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi mengenai kebijakan tersebut.
“Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja,” kata Ni Made, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap kepala daerah yang berhalangan, baik karena sakit, kunjungan kerja maupun cuti, dapat menunjuk wakilnya untuk menjalankan tugas harian sehingga tidak terjadi kekosongan kewenangan.
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas. Tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Ni Made, keberadaan Plh memastikan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan pengambilan keputusan rutin tetap berlangsung tanpa hambatan selama gubernur tidak bertugas.
Ia juga menepis anggapan bahwa penunjukan Plh berkaitan dengan isu politik atau suksesi kepemimpinan di DIY.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya. (*)













