Ahli Bahasa Sebut Tak Ada Intimidasi Oknum Polisi dalam Kasus Shinta Komala

0
1
Kasi Humas Polres Sleman, Iptu Argo Anggoro saat memberikan pernyataan kepada awak media terkait informasi terkini kasus yang menjerat Shinta Komala. (Istimewa)

Polres Sleman memastikan tidak ditemukan unsur intimidasi dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilaporkan Shinta Komala terhadap seorang anggotanya yang aktif di Polsek Gamping.

Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik meminta pendapat ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sanata Dharma.

Kasi Humas Polres Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan hasil pemeriksaan ahli menunjukkan tidak ada indikasi tekanan atau intimidasi saat anggota berpangkat Aiptu tersebut mendatangi rumah kontrakan Shinta.

“Ahli bahasa menyatakan tidak ada indikasi intimidasi dari polisi yang dinas di Gamping itu. Perannya saat mendatangi kontrakan dikonfirmasi hanya sebagai penengah,” kata Argo kepada wartawan pada Senin (18/6/2026).

Karena belum ditemukan bukti pelanggaran berat, anggota tersebut hingga kini masih aktif berdinas di Polsek Gamping dan belum masuk proses sidang etik.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 dengan terlapor Shinta Komala yang masuk ke Polres Sleman pada 17 Oktober 2024. Enam hari kemudian, tepatnya 23 Oktober 2024, Shinta melaporkan balik dugaan pelanggaran etik oleh anggota polisi.

Menurut Argo, perkara dugaan penggelapan kini sudah naik ke tahap penyidikan dan Shinta telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

“Objek perkaranya relatif kecil, hanya satu unit handphone. Arahan pimpinan, kami upayakan lagi penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Upaya damai sebenarnya sempat dilakukan pada 2025, namun belum membuahkan hasil. Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali memanggil kedua pihak untuk mencari titik temu.

Sementara terkait isu penahanan ijazah milik Shinta yang ikut mencuat, Argo menegaskan hal itu belum masuk dalam materi pemeriksaan resmi.

“Soal ijazah belum masuk dalam BAP, jadi belum bisa kami jelaskan lebih jauh,” pungkasnya. (*)