Jual Motor Tetangga demi Nyicil Mobil, Pengusaha Rental di Bantul Ditangkap Polisi

0
2

Seorang pengusaha rental M (41) asal Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Motor hasil curian itu dijual seharga Rp4 juta untuk membayar angsuran mobil miliknya.

Kapolsek Jetis AKP Soni Yuniawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban, ZR (18), yang meninggalkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026). Saat melihat motor korban terparkir tanpa pengamanan, M langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Minggu pagi, ketika hendak mengantar ibunya ke pasar. Setelah sempat mencari bersama saksi namun tidak menemukan hasil, korban akhirnya melapor ke polisi.

Dari penyelidikan, polisi menangkap M pada Minggu (3/5/2026). Motor curian itu diketahui telah dijual di wilayah Kartasura.

“Uang hasil penjualan motor dipakai tersangka untuk mengangsur cicilan mobil, karena tersangka ini punya usaha,” kata AKP Soni saat konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga memakai modus lain. Sebagai pemilik usaha rental, ia memiliki sejumlah STNK dan BPKB milik pelanggan yang belum diambil. Dokumen itu digunakan untuk meyakinkan pembeli, meski tidak sesuai dengan motor yang dijual.

Kini, M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)